Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tni-dan-polri-bersihkan-atribut-fpi-di-petamburan_20201230_191228.jpg)
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Tim Kuasa Hukum FPI Angkat Bicara
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews.
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"InsyaAllah," sambungnya.
![Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habib-rizieq-shihab-gagal-hadir-di-polda-metro-jaya_20201201_184901.jpg)
Keterangan lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.