Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Rekening FPI Diblokir? PPATK Beberkan Penjelasannya hingga Respons Aziz Yanuar

Alasan kenapa rekening FPI diblokir, PPATK membeberkan penjelasannya. Bagaimana reaksi FPI?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kenapa Rekening FPI Diblokir? PPATK Beberkan Penjelasannya hingga Respons Aziz Yanuar
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

Mardani Ali Sera Beri Tanggapan

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menghadiri kegiatan Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menghadiri kegiatan Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). (WARTA KOTA/RIZKI AMANA)

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan pemblokiran rekening FPI tak boleh dilakukan pemerintah ataupun PPATK.

Alasannya adalah FPI belum terbukti secara hukum berbahaya atau tidak.

"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," bebernya, Rabu (6/1/2021), dilansir Tribunnews.

"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," imbuh dia.

Mardani melanjutkan, jika alasan diblokirnya rekening FPI karena sudah bubar secara de jure, harusnya hal itu dikembalikan pada mekanisme internal eks-FPI dalam AD/ART-nya, juga aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan.

Dengan kejadian ini, Mardani menilai iklim demokrasi di Indonesia sudah dinodai.

Baca juga: Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum

Baca juga: Masih Menuai Pro dan Kontra, Ahmad Sahroni Minta Pembahasan Pelarangan FPI Disudahi

Berita Rekomendasi

"Apa yang dilakukan bisa jadi preseden buruk bagi ormas lain, dan dapat meredupkan iklim demokrasi yang sedang kita bangun bersama," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan/Reza Deni/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas