Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan Overdimensi Masuk Kategori Kejahatan Lalu Lintas, Polri Ingatkan Pelanggar Bisa Ditindak

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho, mengingatkan kendaraan yang overdimensi merupakan kategori kejahatan lalu lintas.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kendaraan Overdimensi Masuk Kategori Kejahatan Lalu Lintas, Polri Ingatkan Pelanggar Bisa Ditindak
Dishub Kutai Kartanegara
Ilustrasi kendaraan overdimensi 

TRIBUNNEWS.COM - Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho, mengingatkan kendaraan yang overdimensi merupakan kategori kejahatan lalu lintas dan dapat dipidana.

Diketahui kendaraan overdimensi adalah kendaraan yang telah mengalami modifikasi sehingga dimensi pengangkut kendaraan sudah tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

"Kendaraan yang overdimensi kategori Kejahatan lalu lintas dan penyebab potensial terjadinya kecelakaan dan potensi merusak infrastruktur jalan," ungkap Kombes Agus kepada Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).

Ilustrasi kendaraan overdimensi.
Ilustrasi kendaraan overdimensi. (Dishub Kutai Kartanegara)

Agus meluruskan, tidak bisa menyamakan overdimensi dengan sebutan ODOL (overdimensi dan overload).

"Overdimensi itu pidana, sedangkan overload itu pelanggaran," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Polisi Bawa Tongkat dan Pukul Pengendara Motor, Kasatlantas: Penertiban Balap Liar

Baca juga: Chacha Sherly Meninggal Dunia, Alami Cedera Kepala Berat dan Patah Tulang

Agus menyebut tindak pidana overdimensi termuat dalam Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman pelanggar bisa dipidanan 1 tahun atau denda paling banyak mencapai Rp 24 juta.

Berita Rekomendasi

Bunyi pasal tersebut yaitu :

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Kami dari Korlantas sudah melakukan seminar, sudah kolaborasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Dirjenhubdat, dan Bareskrim Polri, bahwa sesuai dengan Pasal 316 ayat 2, overdimensi adalah kejahatan," ungkapnya.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho (Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani)

Baca juga: Soal Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Polri: Kami Mengacu KUHAP

Baca juga: Kompolnas Apresiasi Rapid Test Antigen di Tempat Wisata oleh Korlantas Polri

Sehingga, kata Agus, penanganan tindak pidana overdimensi dilakukan oleh penyidik lalu lintas.

"Kami yakinkah penyidik lalu lintas bisa memproses dan menangani tindak pidana overdimensi," kata Agus.

Agus menyebut, Korlantas Polri sudah melakukan pembinaan teknis hampir ke seluruh jajaran di Indonesia.

"Termasuk sudah membentuk penyidik khusus overdimensi, tata cara penanganan baik dari penyelidikan, penyidikan."

"Bahkan Polrestabes Semarang sebagai pilot project, sudah bisa melakukan penyidikan bahkan P21 dan disidangkan, dan sekarang sudah incracht," jelas Agus.

"Saya yakinkan tindak pidana overdimensi bisa kita lakukan penindakan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas