Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Kembali Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya kembali memeriksa koordinator lapangan (korlap) aksi 1812 Rizal Kobar dan satu saksi berinisial AS, Rabu (6/1/2021).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Kembali Diperiksa Polisi, Ini Alasannya
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa koordinator lapangan (korlap) aksi 1812 Rizal Kobar dan satu saksi berinisial AS, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya diketahui, Rizal sudah menjalani pemeriksaan dari Selasa (5/1) pagi hingga keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 03.00 WIB, Rabu (6/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan keduanya sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB tadi.

Baca juga: Tiga Saksi Kasus Aksi 1812 Diperiksa Polda Metro Jaya Setelah Jalani Tes Antigen

"Pada saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kita sampaikan kepada kedua orang. Jadi ada dua orang ini yang kita lakukan pemeriksaan, masih kurang karena waktunya sudah mendesak sampai malam hari. Kemudian kita jadwalkan hari ini," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Hingga kini, Rizal Kobar maupun AS masih terus menjalani pemeriksaan dari penyidik.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Krimum Polda Metro Jaya bagi Saudara RK dan AS," kata dia.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jadwalkan Periksa Korlap Aksi 1812 

Berita Rekomendasi

Yusri menegaskan keduanya diperiksa kembali karena masih ada pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada mereka.

"Kedua orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan untuk tambahan karena masih ada pertanyaan yang harus dilengkapi lagi," jelasnya.

Selain itu, Yusri mengungkap jajarannya juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli untuk mengusut kasus tersebut.

"Sementara kita menjadwalkan untuk memeriksa beberapa saksi ahli yang lain. Ada saksi pidana, ada saksi-saksi yang lain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas