Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Pesan KPK ke Mahkamah Agung

Ali menegaskan, komisi antikorupsi siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Pesan KPK ke Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

"Zumi Zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Ali menegaskan, komisi antikorupsi siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola.

Katanya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai penegak hukum, Ali menuturkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Zumi Zola di Bui Menurun, Mantan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

'Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Namun demikian, menurut Ali, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK belakangan ini, seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.

"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," cetusnya.

Jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal.

'Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tegas Ali.

Diwartakan sebelumnya, Zumi Zola mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK atas kasus suap dan gratifikasi ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2021) hari ini.

Ini merupakan sidang perdana dengan agenda menyerahkan permohonan PK.

Belum diketahui rinci alasan Zumi Zola mengajukan PK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas