Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya

Cek penerima bansos Rp 300 ribu dengan nomor NIK, ID DTKS/BDT, dan nomor PBI JK/KIS online di https://dtks.kemensos.go.id. Ini cara mencairkannya.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Ini Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya 

Adapun cara mencairkan bansos Rp 300 ribu yakni dengan datang ke kantor pos terdekat.

Masyarakat penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut wajib dibawa ke kantor pos untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kantor pos memiliki jadwal pencairan BST tersendiri untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Berita Rekomendasi

Jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Baca juga: Dana Rp 13,93 Triliun Digelontorkan Untuk Bansos Januari 2021

Baca juga: Kemenko PMK Minta Penyaluran Bansos 2021 Lebih Baik Dibanding Tahun lalu

Bansos tunai Rp 300 ribu dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas