Jateng Masuk Wilayah PSBB, Ganjar: Jangan Ngomong Dampak Ekonomi, Kita Mesti Ambil Skala Prioritas
Jawa tengah masuk wilayah PSBB besok tanggal 11-25 Januari 2021, Ganjar: Jangan Ngomong Dampak Ekonomi, Kita Mesti Ambil Skala Prioritas.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Ganjar dan pihak pemerintah daerahnya akan memantau berjalannya destinasi pariwisata.
Jika nantinya ada yang melanggar ketentuan itu, tak segan-segan Ganjar akan menutup destinasi itu.
"Akan saya pantau, kalau kemudian sekali saja anda melanggar, tak tutup," tegas Ganjar.
Baca juga: Rincian Kota dan Kabupaten yang Kini Diterapkan PSBB Ketat
Baca juga: Pakar: Saat Ini Tak Perlu Ributkan Mau Vaksin atau Tidak, Lebih Penting Sudah 3M atau Belum
Ia berharap semua elemen masyarakat dapat membatasi aktivitas secara serentak.
"Kalau kita semua mampu serentak bertahan 2x14 hari saja, artinya kan hanya 1 bulan."
"Kalau 1 bulan bisa disiplin bareng, jangan-jangan ini akan jauh bisa menyelesaikan, dan kemudian kepentingan semuanya akan bisa lebih baik," pungkas Ganjar.
Kriteria PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Daftar Wilayah yang Termasuk dan Isi Aturannya
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto umumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah.
Pembatasan aktivitas alias PSBB ini meliputi beberapa daerah di Jawa-Bali.
Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 mencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.
Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Ekonomi
Baca juga: Pengusaha: Pengendalian Covid-19 dengan PSBB Ketat di Jawa-Bali Hanya Bersifat Jangka Pendek
Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.
Berdasarkan data di atas, menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.