Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming Talkshow Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta & Jawa Tengah

Pemerintah resmi melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Live Streaming Talkshow Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta & Jawa Tengah
Tangkap layar kanal YouTube BNPB Indonesia
Live Streaming Talkshow Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah 

3. Twitter BNPB Indonesia

4. Instagram BNPB Indonesia

Apps Bersatu Lawan Covid (BLC)

1. Google Play

2. Apps Store

Pemerintah Perketat Aktivitas Masyarakat 

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah mulai 11-25 Januari 2020.

Pembatasan aktivitas alias PSBB ini meliputi beberapa daerah di Jawa-Bali.

Berita Rekomendasi

Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 mencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.

Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Ekonomi

Baca juga: Pengusaha: Pengendalian Covid-19 dengan PSBB Ketat di Jawa-Bali Hanya Bersifat Jangka Pendek

Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.

Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.

2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas