Mulai 11 Hingga 25 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan.
Editor: Dewi Agustina
2. Lama pembatasan
Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Baca juga: Pemerintah Resmi Berlakukan Kembali Pembatasan Sosial di Jawa dan Bali
Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2020.
Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan atau tidak.
3. Kegiatan perkantoran dan sekolah
Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
Lalu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sementara itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali, kehadiran karyawan di perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen.