Polri Belum Temukan Adanya Penimbunan Menyusul Kenaikan Harga Kedelai di Pasar
Kenaikan harga kedelai di pasar lebih banyak dipengaruhi dari keterlambatan pasokan importir masuk ke Indonesia
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan Satgas Pangan masih belum menemukan tindak pidana penimbunan terkait adanya peningkatan harga kedelai di pasar.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kenaikan harga kedelai di pasar lebih banyak dipengaruhi dari keterlambatan pasokan importir masuk ke Indonesia.
Selain itu, kenaikan harga kedelai tersebut juga dipengaruhi oleh harga beli di negara importir juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Oktober-Desember 2021.
Baca juga: Satgas Pangan Polri Sidak ke Gudang Importir Kedelai, Penimbun Kedelai Bakal Dipidana
Baca juga: Perajin Tempe Sempat Mogok, Polisi Sidak Gudang Importir Kedelai, Selidiki Dugaan Penimbunan
Baca juga: Ini Pernyataan Gisel soal Kasus Video Syur: Minta Maaf, Singgung Masa Lalu dan Akan Kooperatif
"Jadi saya sampaikan bahwa satgas pangan belum menemukan pelanggaran terkait itu. Jadi tadi saya sampaikan adalah mengapa persoalan di lapangan terjadi kenaikan tersebut supaya tidak terjadi simpang siur," kata Kombes Ahmad kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Kendati demikian, pihaknya memahami banyak masyarakat yang menaruh curiga mengenai adanya praktik penimbunan barang. Polri memastikan akan menindak jika memang terdapat kasus tersebut.
"Mungkin ada kecurigaan dari masyarakat atau ada penimbunan segala macam sehingga harus dipahami oleh masyarakat umum bahwa kenaikan tadi sebabnya yang saya sampaikan tadi," tukasnya.