Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riza Minta Bodetabek Ikuti PSBB DKI, Emil Siapkan Aturan Teknis, Ganjar Berlakukan di Zona Merah

Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan, 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Riza Minta Bodetabek Ikuti PSBB DKI, Emil Siapkan Aturan Teknis, Ganjar Berlakukan di Zona Merah
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan, 11 hingga 25 Januari 2021.

Selama pembatasan ini, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH).

"Penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi membatasi tempat kerja, work from home 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Selain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, pemerintah juga membatasi kegiatan belajar mengajar menjadi secara daring, jam operasional di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB, kapasitas restoran untuk makan ditempat (dine in) dibatasi dengan batas maksimal 25 persen dari penuh.

Sedangkan, penjualan take away (bawa pulang) tetap diperbolehkan.

Adapun tempat ibadah tetap diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Namun, untuk fasilitas umum sosial budaya untuk sementara dihentikan.

Meskipun demikian, masih terdapat kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh yakni terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.

Baca juga: Mulai 11 Hingga 25 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?

BERITA TERKAIT

Airlangga mengatakan, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal atau 100 persen, namun dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Mengizinkan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat," jelasnya.

Airlangga mengatakan, penerapan PSBB di Jawa-Bali ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ini adalah amanat PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah kepada menteri kesehatan," kata Airlangga, tanpa merinci daerah mana saja yang mengusulkan PSBB di daerah Jawa dan Bali itu.

Diketahui, Pasal 6 ayat (1) PP 21 Tahun 2020 menyebut pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada menteri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pemda wajib menjalankan PSBB jika sudah ditetapkan menteri tersebut.

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga melihat data perkembangan penanganan Covid-19 seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.

Selain itu pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.

Parameter yang dimaksud yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," imbuhnya.

Karena ada parameter yang harus dipenuhi, maka tidak semua daerah di Jawa dan Bali pula yang akan menerapkan PSBB.

Baca juga: POPULER NASIONAL Reaksi Politisi soal Risma Blusukan | PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Saat ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah yang dibatasi, antara lain seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

Kemudian wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Untuk di Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya. Terakhir di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, untuk wilayah Jakarta diterapkan PSBB karena keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sudah di atas 70 persen.

Kemudian Banten, BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional dan kesembuhan di bawah nasional.

Selanjutnya, Jawa Barat untuk BOR sudah di atas 70 persen.

Jawa Tengah, BOR juga di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kasus kesembuhan di bawah nasional.

DI Yogyakarta, untuk BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional.
Lalu, Jawa Timur terkait BOR juga sudah di atas 70 persen dan tingkat kematian di atas nasional.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Pak Presiden. Nanti Pemda, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," ujar Airlangga.

Disambut Baik

Terkait keputusan pemerintah menerapkan PSBB di Jawa-Bali itu, Pemprov DKI Jakarta menyambut baik keputusan pemerintah itu, terutama pembatasan yang juga diterapkan di Bodetabek, wilayah penyangga Jakarta.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya meminta agar pembatasan khusus wilayah Bodetabek diterapkan 14 hari mengikuti PSBB DKI.

Dengan begitu, kata dia, pengendalian penyebaran corona bisa lebih maksimal.

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat, terintegrasi, terkoordinasi, bahkan kami ingin minta periodenya disamakan 14 hari, PSBB-nya kalau bisa disamakan. Sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama, tetapi terkendali," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Resmi Berlakukan Kembali Pembatasan Sosial di Jawa dan Bali

Dia mengakui tanpa adanya integrasi kebijakan dengan Bodetabek, sulit melakukan pembatasan secara maksimal di Jakarta. Sebab mobilitas orang di Jabodetabek bercampur.

"Kami minta kepada pemerintah pusat dan pimpinan daerah untuk ada integrasi lebih baik dan optimal lagi dengan Jabar, Banten, khususnya Bodetabek, karena agar bisa kebijakannya seiring DKI Jakarta tentang batasannya, tentang jam operasionalnya, tentang unit-unit yang mana dibuka ditutup," kata dia.

"Pernah terjadi kita menutup restoran tetapi beberapa daerah di Bodetabek membuka restoran sehingga orang Jakarta makan, kumpul di Bodetabek. Akhirnya ngumpulnya kerumunan terjadi di sana dan kembali ke Jakarta," lanjutnya.

Sementara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan teknisnya terutama untuk wilayah Bodebek dan Bandung Raya.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengaku telah mengikuti rapat terbatas secara virtual bersama Presiden Joko Widodo, para menteri dan gubernur, Rabu (6/1/2021).

"Tadi jam 11 kami rapat dengan Pak Presiden dengan para menteri dan gubernur seluruh Indonesia untuk tiga hal terkait pandemi, persiapan vaksin, dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Arahan Presiden Jokowi, kata Emil, pemerintah daerah termasuk Jawa Barat diminta segera memfokuskan persiapan pembatasan kegiatan di tempat kerja.

Adapun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tidak akan memberlakukan PSBB di seluruh wilayahnya.

Ganjar menyebut pihaknya akan memprioritaskan penerapan PSBB pada daerah Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah dan daerah penyangganya.

"Tidak dalam satu wilayah teritorial pemerintahan. Jadi sampai satu Jawa Tengah, tidak. Penerapannya akan diberikan kepada daerah yang indikatornya memang butuh perhatian, yang zona merah," ungkap Ganjar.

Tiga zona yang menjadi perhatian khusus di wilayahnya adalah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak), Solo Raya (Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo), dan Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara).

"Ada tiga wilayah yang jadi perhatian khusus. Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Ini mesti kita backup. Penambahan ruang isolasi sudah kita sediakan meski kondisinya tidak semengerikan yang diberitakan," kata Ganjar.(tribun network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas