Tim Hukum Polda Metro Jaya Ajukan Lebih Dari 20 Pertanyaan Kepada Prof Mudzakir
Pertanyaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum pihak termohon mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon yakni Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir.
Pertanyaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan dengan tersangka Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Di antara puluhan pertanyaan tersebut, Tim hukum Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah pertanyaan di antaranya terkait dengan kewenangan penyidik terkait praperadilan, proses penangkapan dan penahanan, kuantitas dan kualitas alat bukti, proses pembuktian, dan penetapan tersangka.
Baca juga: Saksi Praperadilan Rizieq Shihab Sebut Tak Ada Warga di Lingkungannya Positif Covid
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Saksi Akui Sengaja Hadir di Petamburan Karena Rindu Rizieq Shihab
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis
Selain itu Tim hukum Polda Metro Jaya juga mengajukan pertanyaan lain di antaranya terkait dengan tindak pidana dan proses penyidikan pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Proses tanya jawab tersebut berlangsung lebih dari tiga jam.
Mudzakir menjawab pertanyaan tersebut secara virtual melalui aplikasi konferensi.
Dalam proses tanya jawab tersebut Mudzakir sempat mengulang sejumlah jawabannya terutama terkait dengan proses penetapan tersangka.
Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti pun sempat beberapa kali menegur baik kepada Tim Hukum Polda Metro Jaya, Mudzakir, maupun tim kuasa hukum Rizieq karena mengulang-ulang pertanyaan atau jawaban terkait hal yang pada pokoknya dinilai memiliki kesamaan.
Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kliennya terkait kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Kamis (7/1/2021).
Alamsyah mengatakan dua orang saksi fakta tersebut merupakan warga Petamburan dan orang yang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan tanpa diundang.
Terkait dengan saksi fakta, Alamsyah mengatakan dua saksi tersebut dihadirkan untuk menjelaskan situasi kerumunan di hari acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan digelar.
"Jadi dua saksi fakta dan saksi ahli, saksi fakta itu khusus saksi orang yang tak diundang berkerumun warga setempat jadi dia menyaksikan juga bagaimana kondisi saat itu, ada polisi yang mengamankan tetapi tidak ada larangan imbauan supaya bubar gitu," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Sedangkan dua ahli yang rencananya akan dihadirkan, kata Alamsyah, merupakan ahli hukum.
"Ahli hukum pidana dengan hukum acara pidana," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.