Dua Pekan PPKM di Jawa-Bali, Dikritik Ekonom dan Pengusaha, Apa Bedanya dengan PSBB?
Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan, apa bedanya dengan PSBB?
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan sejak 11-25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menerangkan PPKM diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia, terutama setelah libur panjang Natal dan Tahun baru.
PPKM, menurut Airlangga, bukan lockdown atau karantina wilayah. Ia menerangkan pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.
Baca juga: Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat
"Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020).
Airlangga berujar kebijakan PPKM sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada.
Baca juga: Menko Airlangga: BPOM Telah Kantongi Data Uji Klinis Hingga EUA Sinovac dari Turki dan Brazil
"Untuk mengantisipasi lonjakan akibat liburan," tuturnya.
Sebab, terdapat kenaikan angka positif Covid-19 sekira 25-30 persen, efek libur panjang beberapa bulan lalu. PPKM diharapkan bisa menghambat transmisi Covid-19. PPKM juga menjadi momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Daerah yang Tolak Patuhi Kebijakan PPKM: Instruksi Ini Bersifat Wajib
Baca juga: LK2PK: Tekan Penyebaran Covid-19 Masyarakat Harus Dukung PPKM Jawa-Bali
"Ditambah lagi minggu depan itu akan mulai vaksinasi dan memang beberapa negara seperti di Inggris saat menyelenggarakan vaksinasi mereka menyelenggarakan lockdown," imbuh Airlangga.
Pemerintah Daerah Diminta Buat Peraturan Turunan
Airlangga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19). Peraturan itu, sebagai acuan dalam PPKM Jawa dan Bali.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," ucap Airlangga
Jangan Coba-coba
Ekonom senior Indef Faisal Basri meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan istilah gas dan rem selama menangani angka kasus terinfeksi virus corona (Covid-19).
Hal ini menyinggung keputusan pemerintah yang memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di kawasan Jawa dan Bali selama dua pekan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.