Kronologis Terungkapnya Surat Hasil Swab Palsu Rp 650 Ribu, Berawal dari Viralnya Iklan di Sosmed
Penjualan hasil swab PCR palsu itu bermula dari ketiganya yang mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
PT BF kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kepolisian berhasil meringkus ketiga pemuda tersebut.
Hingga kini, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diketahui menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.
"Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang selegram berinisial R di Kuta, Badung, terkait kasus pemalsuan hasil swab ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Terpisah, Direktur Utama Bumame Farmasi, James Wihardja mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab palsu.
Semua hasil tes yang keluar dari lab melewati proses validasi oleh admin dan dokter supaya tidak ada kesalahan dan pemalsuan.
Karena itu di masa mendatang untuk mencegah pemalsuan terulang pihaknya akan menerapkan kode QR unik.
"Dengan kode QR unik ini, anda akan dapat mengakses hasil tes asli yang tersimpan di database kami," ujar James.
James mengaku, sebelumnya sudah melakukan penyidikan internal terhadap semua dokter dan tidak ditemukan adanya kerja sama dengan oknum pemalsuan surat hasil tes PCR swab itu.
James juga mengucapkan kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil tes swab palsu tersebut. (tribun network/dit/kps/rin/wly)