Pengacara Ungkap HRS Hampir Pingsan dan Teriak Minta Tolong di Rutan: Saat Itu Suasana Kalang Kabut
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Penulis: Malvyandie Haryadi
![Pengacara Ungkap HRS Hampir Pingsan dan Teriak Minta Tolong di Rutan: Saat Itu Suasana Kalang Kabut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemimpin-fpi-rizieq-shihab-ditahan-di-polda-metro-jaya_20201213_013722.jpg)
"Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen. Enggak bisa jauh," katanya.
Keluarga belum diizinkan
Sugito juga mengklaim pihak keluarga hingga saat ini belum mendapatkan kesempatan untuk menemui kliennya.
"Sampai sekarang keluarga belum diizinkan bertemu Habib Rizieq, sudah 23 hari," kata Sugito kepada Tribunnews, Kamis (7/1/2021).
Sugito pun menyebut apa yang dilakulan aparat adalah bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sidang Praperadilan
Sementara itu, sidang praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan melakukan penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19 juga digelar Rabu (6/1/2021) kemarin.
Sidang beragendakan penyerahan bukti dari pihak Rizieq dan pemeriksaan saksi.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim. Bukti-bukti itu berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.
“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Rabu sore.
Kuasa hukum Rizieq yang lain, yaitu M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang itu terkait kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.
Tim itu juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.
“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp50 juta. Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. Sudah dibayar,” ujar Alamsyah.