Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ungkap HRS Hampir Pingsan dan Teriak Minta Tolong di Rutan: Saat Itu Suasana Kalang Kabut

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Ungkap HRS Hampir Pingsan dan Teriak Minta Tolong di Rutan: Saat Itu Suasana Kalang Kabut
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Akibatnya, pihak keluarga pun harus bawakan Oksigen dari Petamburan.

Kejadian ini pun coba dikonfirmasi secara langsung kepada kuasa hukumnya yakni Sugito Atmo Prawiro.

Sugito Atmo membenarkan kabar bahwa kliennya hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengacara Sebut Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Habib Rizieq di Tahanan

Sugito Atmo mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat pekan lalu.

"Jadi Habib Rizieq mungkin karena asam lambungnya naik dan beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pengacara Sebut Rizieq Shihab Sesak Nafas dan Hampir Pingsan di Rutan, Ini Penyebabnya

Sugito mengatakan saat itu Habib Rizieq sempat berteriak minta tolong kepada para tahanan lain agar dipanggil Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Saat itu suasana langsung kalang kabut sebab kondisi Habib Rizieq disebut sudah sangat mengkhawatirkan.

Baca juga: Prof Mudzakir Dihadirkan Secara Virtual Sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

"Pukul 21.00 WIB baru datang Dokkes Polda, dan itu sangat terlambat. Habib itu kalau sudah sesak napas di sampingnya memang harus ada oksigen. Kalau tidak ya bisa fatal," kata Sugito.

Namun, ternyata saat itu tak ada oksigen.

Bahkan, Sugito mengatakan keluarga harus rela datang dari Petamburan ke Polda Metro untuk mengantarkan Oksigen.

"Ini saya ingin mengajukan pembantaran agar Habib Rizieq bisa dirawat, tetapi di RSCM. Dokkesnya sudah setuju karena keadaannya memang darurat, tapi bagian Dirtahtinya khawatir," kata Sugito.

Saat ini, Sugito mengatakan kondisi Habib Rizieq sudah mulai membaik.

Di dalam tahanan Habib Rizieq, selalu tersedia oksigen.

"Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen. Enggak bisa jauh," katanya.

Keluarga belum diizinkan

Sugito juga mengklaim pihak keluarga hingga saat ini belum mendapatkan kesempatan untuk menemui kliennya.

"Sampai sekarang keluarga belum diizinkan bertemu Habib Rizieq, sudah 23 hari," kata Sugito kepada Tribunnews, Kamis (7/1/2021).

Sugito pun menyebut apa yang dilakulan aparat adalah bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang Praperadilan

Sementara itu, sidang praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan melakukan penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19 juga digelar Rabu (6/1/2021) kemarin.

Sidang beragendakan penyerahan bukti dari pihak Rizieq dan pemeriksaan saksi.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim. Bukti-bukti itu berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Rabu sore.

Kuasa hukum Rizieq yang lain, yaitu M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang itu terkait kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.

Tim itu juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp50 juta. Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. Sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan surat administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Dua saksi

Kemarin, pihak Rizieq juga menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November tahun lalu.

Dua saksi itu adalah mereka yang datang ke acara pernikahan putri Rizieq.

“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata Kamil.

Kamil menambahkan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim tentang kedatangan mereka, inisiatif atau perintah Rizieq. Ia mengatakan, para saksi tersebut ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq.

“Kan ini yang jadi masalah, soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri, tanpa diundang,” tambah Kamil.

Hakim pada sidang itu, Akhmad Sayuti, mencecar saksi yang dihadirkan tim Rizieq.

Sayuti bertanya kepada saksi bernama Ahmad Rozi tentang alasan nekat menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan padahal Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saudara mikir nggak, pas PSBB berdampak buat saya enggak, motivasinya apa datang ke Maulid,” ujar Sayuti.

Sayuti juga bertanya mengapa, mengapa tidak melihat acara itu dari siaran di televisi saja. Acara Maulid Nabi di Petamburan itu disiarkan secara langsung di akun Youtube Front TV.

Ahmad menjawab, dia datang karena rindu dengan Rizieq.

“Nggak mau lihat di tv. Pengen jelas lihat Rizieq,” ujar Ahmad.

"Mengapa tetap nekat datang padahal sedang PSBB. Warung saja tutup, kenapa nekat datang?” tanya Sayuti.

“Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Arab Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir,” ujar Ahmad.

“Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB, nggak?,” tanya Sayuti lagi.

“Yang saya tahu, melanggar,” jawab Ahmad.

Polisi disebut lakukan pembiaran

Kuasa hukum Rizieq juga menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa aparat TNI dan Polri melakukan pembiaran dengan tak membubarkan acara Maulid Nabi di Petamburan tersebut.

“Yang paling menakjubkan, keterangan saksi itu, di sana banyak polisi mengamankan acara Maulid Nabi tersebut,” ujar Alamsyah.

“Bahkan, dia (saksi) bilang polisinya ikut menikmati acara Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami,” tambah Alamsyah.

Saksi itu, kata Alamsyah, melihat ada aparat gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri yang mengamankan jalannya acara Maulid Nabi. Saat acara itu, polisi yang menutup jalan.

“Nah di sini tidak ada masalah sebenarnya dalam berkerumun kalau menurut saksi tadi. Karena ada polisi yang mengamankan acara itu. Bahkan polisi yang menutup jalan, mengamankannya,” ujar Alamsyah. (Tribunnews/Reza Deni/Gita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas