Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Mengaku Ponsel Miliknya Diminta Jaksa Pinangki agar Tak Disita Kejaksaan

"Kata Pinangki, daripada HP kamu disita Kejaksaan, sudah sama saya saja," ucap Rahmat meniru ucapan Pinangki.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi Mengaku Ponsel Miliknya Diminta Jaksa Pinangki agar Tak Disita Kejaksaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha bernama Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap dan pemufakatan jahat penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku telepon genggam miliknya diminta Pinangki Sirna Malasari –yang juga terdakwa dalam kasus serupa– dengan maksud supaya tak disita penyidik Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Rahmat, ponsel miliknya diminta Pinangki pada 10 Agustus 2019, dan sampai saat ini belum dikembalikan.

Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu Soal Foto-foto Uang Asing di Laptop Pribadinya

"Tanggal 10 Agustus 2019. Belum dikembalikan ke saya," kata Rahmat di persidangan.

Rahmat pun memperjelas perkataan Pinangki sewaktu meminta ponsel miliknya. Pinangki disebut menyodorkan permintaan untuk membawa ponsel milik Rahmat agar tidak dijadikan sebagai alat bukti.

"Kata Pinangki, daripada HP kamu disita Kejaksaan, sudah sama saya saja," ucap Rahmat meniru ucapan Pinangki.

BERITA TERKAIT

Rahmat menyatakan bahwa tim penyidik memang sudah menyita alat komunikasi miliknya, termasuk ponsel. Hanya, ponsel yang disita berbeda dengan ponsel yang diminta Pinangki.

"Beda (ponsel)," tuturnya.

Baca juga: Hakim Peringatkan Pinangki karena Berikan Keterangan Berbeda-beda dalam Sidang

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi. Tommy meneruskan pemberian uang itu kepada Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta 150 ribu dolar AS untuk Prasetijo demi memuluskan tujuanya.

Sementara jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sebesar 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas