Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS: Meninggalnya Anggota FPI Harus Dipertanggungjawabkan Kepolisian

Dia juga menilai perbuatan yang diambil kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KontraS: Meninggalnya Anggota FPI Harus Dipertanggungjawabkan Kepolisian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy angkat bicara perihal laporan hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM terkait insiden Tol Jakarta-Cikampek Km 50. 

Terkait hal itu, Andi mengatakan pihaknya menyoroti penembakan yang dilakukan kepolisian terhadap anggota FPI

"Setiap tindakan yang diambil dan dilakukan oleh aparat kepolisian, meski dalam proses penegakan hukum sekalipun, harus sepenuhnya sesuai dengan standar hak asasi manusia," ujar Andi, dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Andi menegaskan hal tersebut berarti tindakan yang diambil kepolisian musti sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, serta harus terukur. 

Dia juga menilai perbuatan yang diambil kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api. 

Baca juga: KontraS: Hasil Investigasi Komnas HAM Dapat Dipertanggungjawabkan Independensinya

"Oleh karena itu, meninggalnya anggota FPI juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh kepolisian," tandasnya. 

Diketahui, dalam laporan investigasi Komnas HAM dijelaskan bahwa keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. 

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

Dua diantaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian.

Sedangkan empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden tersebut, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru.

Berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa diantaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian, dan sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita Kepolisian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas