Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Ini Lokasi Pendaftaran

Berikut ini syarat rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021 beserta lokasi pendaftarannya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Ini Lokasi Pendaftaran
rekrutmen-tni.mil.id
Syarat Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Ini Lokasi Pendaftaran 

TRIBUNNEWS.COM - Mabes TNI akan segera membuka rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021.

Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karier TNI TA 2021 Khusus Tenaga Kesehatan (Susgakes) mulai dibuka pada 12 Januari sampai 26 Februari 2021.

Sebelum mendaftar, sebaiknya Anda memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021.

Pada laman rekrutmen-tni.mil.id, Anda dapat mengetahui informasi dan syarat pendaftaran.

Baca juga: Lowongan Kerja Calon Perwira Prajurit Karier (Khusus Tenaga Kesehatan), Simak Syarat Pendaftarannya

Baca juga: Mabes TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Ini Syaratnya

Halaman website rekrutmen-tni.mil.id
Halaman website rekrutmen-tni.mil.id (Tangkap layar rekrutmen-tni.mil.id)

Selain itu, Anda juga dapat mengetahui jurusan apa saja yang dibutuhkan pada laman rekrutmen-tni.mil.id.

Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan dibuka bagi lulusan D3 atau S1, serta S1 Profesi.

Dikutip dari laman Rekrutmen TNI, terdapat 39 lokasi pendaftaran di berbagai provinsi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Berikut syarat pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021:

Syarat Pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas