Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Kantongi Sertifikat Kelaikudaraan dan Masih Berlaku

Pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis B737-500 kantongi Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenhub Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Kantongi Sertifikat Kelaikudaraan dan Masih Berlaku
Sriwijaya Air
Sriwijaya Air 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jenis B737-500 memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Adita, Senin (11/1/2021).




Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemeriksaan dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.

Baca juga: Sikap Aneh Captain Afwan Pilot Sriwijaya Air sebelum Berangkat, Minta Maaf hingga Keluarga Bingung

Hal itu untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Baca juga: Sang Ayah Meninggal, Pasangan Ini Mudik ke Ponorogo, Kembali ke Pontianak Naik Sriwijaya Air SJ 182

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie Riyanto.

Baca juga: KSAL: Regu Penyelam Fokus Cari Black Box Sriwijaya Air di Wilayah Segitiga Seluas 140 x 100 Meter

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Kesaksian nelayan dan prediksi KNKT

Hingga saat ini penyebab jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta belum diketahui pasti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas