Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergantian Nama FPI Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama Front Persaudaraan Islam sudah sewajarnya ditolak.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pergantian Nama FPI Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Segala macam kegiatan dan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah dilarang, namun kini mereka berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam (FPI) 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta perubahan nama tersebut menjadi perhatian pemerintah. 

Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama Front Persaudaraan Islam sudah sewajarnya ditolak.

“Ya kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review kemudian menolak izinnya,” kata Sahroni dalam pernyataannya, Senin (11/1/2021).

Dia juga meminta polisi mengawasi segala pergerakan mantan pengurus dan anggota Front Pembela Islam. 

"Black list semua mantan pengurus FPI yang lama,” tegas Sahroni.

Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi.

Berita Rekomendasi

Ia meminta pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar Front Persaudaraan Islam(FPI) tidak tetap bergerak di bawah permukaan. 

Menurut dia, akan sangat bahaya kalau ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.

"Menurut saya pemerintah harus mengawasi itu," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Ranah Pidana, Keluarga Laskar FPI Ingin Dibawa ke Pengadilan HAM

Islah melanjutkan, keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid. 

Keberadaan mereka juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk. Menurut Islah apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang. 

"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," tuturnya.

Diketahui, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut FPI gaya baru.

Deklarasi FPI Baru tersebut ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas serta Munarman.(Willy Widianto) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas