Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Simak cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta dalam artikel berikut ini. Untuk cek syarat dapat BLT PKH, dapat disimak di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rupiah - Berikut cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini. Simak juga syarat-syara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dalam artikel berikut ini. 

Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH 2021, Cukup Gunakan Nomor KTP Pendaftar untuk Login

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan PKH 2021, Siapkan Nomor KTP Pendaftar untuk Login

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?

Untuk mendapatkannya, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BLT PKH, yang dikutip dari Tribun-video.com:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemudian setelah menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh ibu hamil di antaranya;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas