Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Simak cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta dalam artikel berikut ini. Untuk cek syarat dapat BLT PKH, dapat disimak di sini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH 2021, Cukup Gunakan Nomor KTP Pendaftar untuk Login
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan PKH 2021, Siapkan Nomor KTP Pendaftar untuk Login
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?
Untuk mendapatkannya, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BLT PKH, yang dikutip dari Tribun-video.com:
1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemudian setelah menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh ibu hamil di antaranya;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.