Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Simak cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta dalam artikel berikut ini. Untuk cek syarat dapat BLT PKH, dapat disimak di sini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Dapat Dicek di DTKS, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Pemohon
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 yang Cair 4 Kali Setahun, Cukup Siapkan KTP
Daftar di DTKS
Setelah itu, Anda hanya perlu mendaftarkan diri di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, pendaftaran DTKS hanya bisa dilakukan di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Berikut cara daftar DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Tribun-video.com/Rena Laila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.