Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Edhy Prabowo

Rohidin bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Edhy Prabowo
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rohidin bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Ultimatum Bupati Kaur Gara-gara Mangkir Dipanggil Jadi Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi  dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

BERITA REKOMENDASI

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK  menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas