Kuasa Hukum Korban Laskar FPI Soroti Istilah Kontak Tembak dalam Temuan Komnas HAM
Sugito mengatakan, luka yang diterima oleh keenam laskar hampir semua berada di dada kalau tembak-menembal kan secara acak bisa kena bagian tubuh lain
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban bicara soal hasil investigasi Komnas HAM atas kasus penembakan laskar FPI oleh kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Terlebih, soal kontak tembak yang muncul dalam hasil investigasi.
"Yang perlu diketahui kalau misalnya ada baku tembak, coba Komnas HAM cek mobil laskar, apakah ada tembakan dari dalam atau hanya dari luar," kata Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Jika memang tembakan yang terjadi hanya dari luar, Sugito mengatakan tak ada kontak tembak antara kepolisian maupun laskar.
"Karena menurut saksi di lapangan, dia hanya mendengar dua kali tembakan. Kalau baku tembak kan berarti berkali-kali kan," lanjutnya.
Ditambah, Sugito mengatakan, luka yang diterima oleh keenam laskar hampir semua berada di dada.
"Kan kalau tembak-menembal kan secara acak. Bisa di kepala, di kaki, di segala macamlah," katanya.
Apalagi, laskar FPI dilarang menggunakan senjata tajam ataupun senjata api dalam beraktivitas mengamankan Habib Rizieq.
"Kita masih menyangsikan ini, apakah betul teman FPI punya pistol? Karena tidak diperbolehkan. Mereka punya darimana begitu?" pungkas Sugito.
Sebelumnya, dalam rilis Komnas HAM, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan kronologis tewasnya enam Laskar FPI berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.
Baca juga: PPATK Sebut Kini Ada 87 Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir
Dalam kronologis yang dipaparkan, Anam mengatakan terjadi kontak tembak antara kepolisian dan laskar FPI.
"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," kata Anam.
Pada pokoknya, kata Anam, bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.