Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membludak, Kapolres: Tiket Masuk Didiskon, Cuma Rp 10 Ribu

Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membludak, Kapolres: Tiket Masuk Didiskon, Cuma Rp 10 Ribu
(Walda Marison/ kompas.com)
Potongan gambar video pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) (Walda Marison) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan awal mula terjadinya kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Sabtu (10/1/2021).

Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).

"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persenan dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Kata Hendra, Selasa (12/1/2021).

Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.

Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.

Baca juga: Polisi Periksa 15 Orang Saksi Terkait Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang

"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.

Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi sehingga Satgas Covid Kabupaten Bekasi mendatangi lokasi untuk membubarkan pengunjung.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.

Baca juga: Diskon Tiket dari Rp95 Ribu Jadi Rp10 Ribu Penyebab Membludaknya Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang

Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan empat bulan.

"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU no 6 tahu 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda 100 juta rupiah," tutup Hendra.

Video viral tentang membludaknya pengunjung di waterboom tersebut juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan Massa, Polisi Tutup Sementara Waterboom Lippo Cikarang

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengaku menyayangkan sikap dari pengelola tempat wisata tersebut.

Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan tapi justru memberikan program diskon kepada pengunjung.

"Waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon. Akibatnya kapasitas menjadi berjubel," ucap Emil, Senin (11/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas