10 Korban di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Banten Dapat Santunan Jasa Raharja
Satu penumpang lain yang masuk dalam daftar manifes, yakni anak dari seorang korban, tidak termasuk dalam biaya pemesanan tiket pesawat pada saat itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Ahli waris 10 dari 11 warga Banten yang masuk dalam manifes penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021), mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Herdi Jauhari mengatakan pihak Jasa Raharja sudah mendata keluarga korban pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak itu.
"Masing-masing mendapat asuransi dari Jasa Raharja Rp 50 juta," katanya saat ditemui di ruang kerjanya di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, satu penumpang lain yang masuk dalam daftar manifes, yakni anak dari seorang korban, tidak termasuk dalam biaya pemesanan tiket pesawat pada saat itu.
Sehingga dari 11 penumpang yang masuk daftar, hanya 10 penumpang yang mendapat asuransi.
Baca juga: Mantan Kiper Timnas Futsal Indonesia Ajak Atlet yang Cedera Peduli Manfaat BPJS atau Asuransi
Berikut nama-nama penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang mendapat asuransi dari Jasa Raharja.
1. Dhika (Crew) yang berasal dari Jalan Banjar Wijaya No 27, Tangerang.
2. Mia Tresetyani (Crew) yang berasal dari Jalan Budi Asih Baru 1, Tangerang.
3. Arneta Fauzia-Fao Nuntius Zai (penumpang) dari Taman Lopang Indah, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
4. Zurisya Zuar Zai (penumpang) dari Serang, Banten.
5. Umbu Kristin Zai (penumpang) dari Serang, Banten.
Baca juga: 17 Keluarga Korban Sriwijaya Air Belum Menyerahkan Sampel DNA
6. Rusni (penumpang) dari Kp Pasir Kembang, Kabupaten Lebak, Banten.
7. Xcu Fa Grislend Gloria Natalies (penumpang) dari Tangerang.