Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Keluarga Korban Sriwijaya Air Terima Santunan

Pada hari ini Rabu 13 Januari 2021 Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban tersebut melalui mekanisme transfer atau overbooking

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air Terima Santunan
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ-182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim DVI Mabes Polri kembali mengumumkan telah berhasil melakukan identifikasi kepada 5 (Lima) pennumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Mereka yaitu, Fadli Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat) pada tanggal 12 Januari 2021.

Sementara pada tanggal 13 Januari 2021. Mereka yang diidentifikasi, yaitu  Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan) dan Agus Minarni (Kalimantan Barat).

Baca juga: Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Bagaimana Santunannya?

Sehubungan dengan hal tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Kami melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi siapa ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Pada hari ini Rabu 13 Januari 2021 Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban tersebut melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban :

Berita Rekomendasi

Mereka yaitu, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, dan Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris.

Baca juga: 10 Korban di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Banten Dapat Santunan Jasa Raharja

"Sementara untuk Korban atas nama Indah Halimah Putri dan Agus Minarni akan segera di lakukan penyerahan santunan setelah proses verifikasi data Korban dan Ahli Waris selesai dilaksanakan," kata dia.

Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan telah diselesaikan pagi ini Rabu 13 Januari 2021 sekitar jam 10.00 WIB kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri. Sehingga sampai dengan hari ini sudah 4 (empat) korban yang teridentifikasi dan langsung diselesaikan hak santunannya.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas