Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. 

Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Kemudian, pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida.

Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyampaikan bahwa keputusan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU RI.

Baca: Sempat Diberhentikan Presiden Jokowi, Evi Novida Ginting Bersyukur Kembali Jabat Komisioner KPU

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus lebih diutamakan dari pada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatannya.

"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," ungkap Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

DKPP juga mengatakan penerbitan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 dianggap sudah tepat.

Presiden, menurut DKPP, telah konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN.

"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," tuturnya.


Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas