Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Mardani Ali Sera: Ini Preseden Tidak Baik

Komisi II DPR menilai pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), sebagai contoh yang tidak baik.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Mardani Ali Sera: Ini Preseden Tidak Baik
Chaerul Umam/tribunnews.com
Mardani Ali Sera. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menilai pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), sebagai contoh yang tidak baik.

"Tentu ini preseden yang tidak baik. Ada ketegangan berterusan antara KPU dan DKPP," ujar Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurut Mardani, jika berkaitan dengan penegakkan hukum dan etika, DKPP tentu punya independensi.

Namun, Mardani menyebut setiap persoalan seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu pada dua lembaga negara itu.

Baca juga: Arief Budiman Dipecat sebagai Ketua KPU RI, Kesalahannya Dampingi Evi Novida Gugat Keppres ke PTUN

"Dialog dan komunikasi bisa juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat amanah menunaikan tugasnya," kata politikus PKS itu.

Agar DKPP dan KPU berjalan harmonis ke depannya, Mardani menyebut Komisi II akan memanggil kedua instansi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tentu (panggil DKPP) bersama dengan KPU dan Bawaslu," ucap Mardani.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Imbauan Legislator Gerindra untuk DKPP

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas