Dua Penumpang Wanita Sriwijaya SJ 182 Teridentifikasi, Agus Pulang Melayat Mertua
Kodim 1201/Mph menjelaskan, keluarga membenarkan suami istri itu ada di pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim DVI Polri pada Rabu (13/1/2021) sore kebali mengidentivikasi dua orang penumpang Sriwijaya Air SJ 182.
Keduanya adalah Indah Halimah Putri (26) dan Agus Minarni (47).
Dalam penerbangan Sriwijaya Air SJ-182 yang dipiloti Kapten Afwan Zamzami, Indah menjadi penumpang bersama suaminya Rizki Wahyudi (27), anaknya Arkana Nadhif (7 bulan), ibu mertua Rosi Wahyuni dan keponakan Nabila Anjani.
Kabid Topol Pusinafis Bareskrim Polri Kombes Sriyanto mengatakan korban pertama atas nama Indah Halimah Putri yang berusia 26 tahun teridentifikasi dari sidik jari jempol kiri.
"Korban beralamat di Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Provinsi Sulawesi Selatan, kode pos 3066," kata Sriyanto di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/1/2021).
Korban kedua, Agus Minarni (47) yang dalam manifes penumpang Sriwijaya Air SJ-182 berada di nomor urut 52 tercatat warga Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Esok Area Pencarian CVR Diperkecil dan Area Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Akan Diperluas
Almarhum tercatat sebagai warga di Dusun Sukadamai, RT 05/RW 02, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Jenazahnya teridentifikasi dari sidik jari jempol kanan.
"Pekerjaan pegawai negeri Sipil atau PNS, status pernikahan kawin. Setelah kita bandingkan dengan sidik jari di e-KTP, jempol kanan tersebut identik 12 titik persamaan," ujarnya.
Baca juga: Berjibaku Kembalikan Kepercayaan Publik Setelah Musibah Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182
Dengan begitu sampai saat ini total korban Sriwijaya Air SJ-182 yang teridentifikasi hingga Rabu (13/1/2021) pukul 17.00 WIB sebanyak enam orang.
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan proses identifikasi DVI lewat pencocokan data antemortem dengan posmortem terus berjalan.
Data antemortem (sebelum kematian) didapat dari pihak keluarga korban, sementara posmortem (setelah kematian) dari jenazah korban yang dievakuasi.
Tiga parameter dalam proses DVI untuk identifikasi jenazah korban bencana alam dan kecelakaan menggunakan sidik jari, riwayat medis pemeriksaan gigi, dan DNA.
Baca juga: Update: Tim DVI Polri Kembali Berhasil Identifikasi 2 Korban Sriwijaya Air SJ 182, Ini Identitasnya
"Sampai jam 17.00 WIB Tim DVI telah menerima 112 sampel DNA. 137, kantong jenazah dan 35 kantong properti (barang pribadi korban)," tutur Rusdi.