Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hakim berpendapat, serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur.
”Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sahyuti membacakan amar putusannya dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/1/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Hakim juga menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab harus ditolak.
”Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata dia.
Baca juga: Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab
Menanggapi putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky mengatakan bahwa putusan ini adalah bukti bahwa kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar," kata Hengky ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Hengky menyatakan putusan hakim tunggal ini sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab telah berdasarkan aturan hukum.
"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Dengan ditolaknya permohonan itu, maka proses hukum yang sedang dijalankan Rizieq Shihab akan berlanjut. Hengky menyatakan, berkas perkara kasus Rizieq akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Proses hukum selanjutnya dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, dan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata Hengky.
Gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.