Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Fasilitasi Perekaman Data 1.600 PPKS, Risma: Agar Bisa Diberikan Bantuan

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pencatatan data kependudukan ini dilakukan agar para PPKS bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemensos Fasilitasi Perekaman Data 1.600 PPKS, Risma: Agar Bisa Diberikan Bantuan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memberikan keterangan pers saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial memfasilitasi perekaman data kependudukan untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pencatatan data kependudukan ini dilakukan agar para PPKS bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah.

"Dengan demikian kita bisa akses bantuan untuk mereka keluar dari kemiskinan," ujar Risma di gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial, Jln Salemba Raya, Rabu (13/1/2021).

Total sebanyak 1.600 orang PPKS akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan.

Kemensos bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.

"Per harinya kami akan proses diproses data kependudukan 100 orang PPKS," kata Risma.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, LOGIN dtks.kemensos.go.id & Simak Cara Mencairkannya

Berita Rekomendasi

Risma menyatakan, program Kemensos ini tidak lepas dari amanat konstitusi.

Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

“Sesuai amanat konstitusi, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Masalahnya kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan," pungkas Risma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas