Profil Prof Abdul Muthalib, Dokter yang Suntikkan Vaksin Covid-19 ke Presiden Jokowi
Prof Abdul Muthalib juga seorang Wakil Dokter Kepresidenan menjadi orang yang menyuntikkan vaksin Covid-19 untuk Presiden Joko Widodo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Prof. dr. Abdul Muthalib, SpPD-KHOM mencuat setelah berhasil menyuntikkan Vaksin Covid-19 ke Presiden Joko Widodo hari ini.
Prof Abdul Muthalib juga seorang Wakil Dokter Kepresidenan menjadi orang yang menyuntikkan vaksin Covid-19 untuk Presiden Joko Widodo.
Acara vaksinasi ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Ia mengatakan sempat merasa gugup dan gemetaran sesaat sebelum menyutikkan vaksin Covid-19 buatan dari Sinovac ini ke tubuh orang nomor satu di Indonesia.
“Menyuntik orang pertama di Indonesia, tentunya ada rasa gugup,” kata dr Abdul Muthalib usai penyuntikan.
Baca juga: Jokowi Rileks Disuntik Vaksin Covid-19, Dokternya yang Gemetaran
Namun, rasa gugup itu hanya dirasakan sesaat dan bisa kembali tenang untuk memulai penyuntikan vaksin Covid-19.
Alhasil, semua pun berjalan lancar dan tidak ada pendarahan usai penyuntikan.
"Pada waktu menyuntikkannya tidak masalah. Tidak gemetaran lagi waktu menyuntikkannya. Pertamanya saja agak gemetaran," kata Abdul Muthalib.
"Semua berjalan baik dan lancar, nggak ada masalah. Bahkan tidak ada pendarahan sama sekali di bekas suntikannya. Sekarang masih menunggu 30 menit ke depan," lanjutnya.
Siapa Profesor Abdul Muthalib?
Dikutip dari laman alodokter.com, Prof. dr. Abdul Muthalib, Sp.PD-KHOM merupakan Dokter Konsultan Penyakit Dalam Onkologi Medik (Kanker) yang saat ini berpraktik di Rumah Sakit Mayapada (Jakarta Selatan).
Sebelumnya berpraktik di RS Medistra (Jakarta Selatan) dan Rumah Sakit Gading Pluit (Jakarta Utara), Prof Abdul Muthalib dapat memberikan bantuan pelayanan medis terkait penyakit Kanker Penyakit Dalam.
Prof Abdul Muthalib menamatkan gelar pendidikan Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi-Onkologi Medik di Universitas Indonesia pada tahun 1986.
Dia juga terhimpun dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.