Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil: Wajib Punya KPS

Berikut cara untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil. Wajib punya KPS. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil: Wajib Punya KPS
Tribunnews.com
Berikut cara untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil. Wajib punya KPS. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan sosial tunai untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.

Pencairan bansos PKH dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Pemerintah melalui Kemensos, menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Baca juga: Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam 4 tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

PKH disalurkan melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.

Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Petugas menunjukkan label
Petugas menunjukkan label "Keluarga Miskin" di rumah KPM PKH di Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah (IST / Tribun Jateng)
Berita Rekomendasi

Kriteria Penerima

Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:

1. Kategori Keluarga Kurang Mampu

Program Keluarga Harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.


2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga: Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH Januari 2021, Siapkan NIK dan Klik Link Berikut Ini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas