Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil: Wajib Punya KPS

Berikut cara untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil. Wajib punya KPS. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil: Wajib Punya KPS
Tribunnews.com
Berikut cara untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil. Wajib punya KPS. Simak selengkapnya di sini. 

Besaran Dana

Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:

1. Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta per tahun

2. Penyandang disabilita: Rp 2,4 juta per tahun

3. Lansia (>70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun

3. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun

Berita Rekomendasi

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun

Berikut aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil setelah menerima bantuan, di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali,

Yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Cara mendapatkan bantuan PKH

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas