Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil: Wajib Punya KPS
Berikut cara untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil. Wajib punya KPS. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Besaran Dana
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
2. Penyandang disabilita: Rp 2,4 juta per tahun
3. Lansia (>70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun
3. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun
Berikut aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil setelah menerima bantuan, di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali,
Yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Cara mendapatkan bantuan PKH