Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil: Wajib Punya KPS
Berikut cara untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil. Wajib punya KPS. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tribunnews.com
Berikut cara untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil. Wajib punya KPS. Simak selengkapnya di sini.
Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)
Berita Rekomendasi