Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil: Wajib Punya KPS
Berikut cara untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil. Wajib punya KPS. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan sosial tunai untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Pencairan bansos PKH dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Pemerintah melalui Kemensos, menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Baca juga: Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam 4 tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
PKH disalurkan melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Kriteria Penerima
Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:
1. Kategori Keluarga Kurang Mampu
Program Keluarga Harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH Januari 2021, Siapkan NIK dan Klik Link Berikut Ini
Besaran Dana
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
2. Penyandang disabilita: Rp 2,4 juta per tahun
3. Lansia (>70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun
3. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun
Berikut aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil setelah menerima bantuan, di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali,
Yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Cara mendapatkan bantuan PKH
Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)