Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Sebut Manifes Garuda Pontianak-Jakarta Bukan Dirinya: Nama Saya Joko Tanpa D

Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan saksi bernama

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Djoko Tjandra Sebut Manifes Garuda Pontianak-Jakarta Bukan Dirinya: Nama Saya Joko Tanpa D
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan saksi bernama Muhammad Oki Zuheimi.

Muhammad Oki Zuheimi bekerja sebagai Manager Operator System di PT Garuda Indonesia.

Oki mengatakan bahwa nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang Garuda Indonesia perjalanan domestik di kurun waktu 2020.

Baca juga: Sidang Vonis Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra Ditunda

Mulanya Oki mengatakan pernah diminta penyidik menunjukkan manifes penumpang atas nama Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Rahmat, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra.

Oki mengaku saat itu menemukan manifes kelima orang itu, namun untuk nama Joko Soegiarto Tjandra dia tidak menemukan tapi yang ditemukan nama Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

"Total manifes ada banyak? Saya lupa jumlah pasti, kalau untuk terkait atas nama Djoko Tjandra, di situ kalau enggak salah ada 2 manifes," ucap Oki.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Selain manifes dengan nama Djoko Tjandra, ia juga menemukan manifes Pinangki, Rahmat, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan rute Jakarta-Kuala Lumpur.

Sedangkan Djoko Tjandra tercatat di manifes perjalanan domestik.

"Untuk yang saya sampaikan tadi proses penerbangan domestik. Manifes Bapak Djoko Tjadnra adalah penerbangan domestik," ujar Oki.

Baca juga: Hakim Peringatkan Pinangki karena Berikan Keterangan Berbeda-beda dalam Sidang

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Oki menyebut penerbangan Djoko Tjandra itu rute Pontianak-Cengkareng pada 20 Maret dan 10 April 2020.

Namun, ia mengaku tidak memastikan apakah yang tertera dalam manifes itu benar-benar Djoko Tjandra yang saat ini menjadi terdakwa atau orang lain memiliki nama yang sama.

Djoko Tjandra pun membantah keterangan Oki. Ia mengatakan nama di e-KTP adalah Joko Soegiarto Tjandra.

Djoko Tjandra menegaskan manifes Djoko Tjandra yang tercatat di manifes Garuda Pontianak-Jakarta adalah bukan dirinya.

"Di sini saya melihat bahwa nama Djoko Tjandra, ya boleh dikata mirip, tapi sebenarnya tidak mirip, kenapa? Karena Anda tidak memperhatikan nama jelasnya saya. Nama jelas saya itu Joko tanpa D. Joko Soegiarto Tjandra. di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipengggal jadi dua, dari tiga," kata Djoko.

"Itu di dalam semua boarding pass dan sebagainya, dan itu sesuai dengan KTP. Tidak dengan apa yang Anda katakan di sini, itu sama sekali tidak mirip," tambahnya.

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas