Ini Alasan Polisi Tetapkan GM dan Manager Marketing Waterboom Cikarang Tersangka Pelanggaran Prokes
Promo tiket murah ini menyebabkan kerumunan pengunjung, ada sebanyak 2.358 orang yang datang pada saat tiket murah diberlakukan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan General Manager (GM) dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka imbas kerumunan pengunjung yang terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kedua tersangka masing-masing IP selaku GM dan DNS selaku Manager Marketing wahana kolam renang tersebut.
"Saat ini telah di tetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Diskon Tiket Jadi Rp10 Ribu, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Ingin Tingkatkan Pengunjung
Dia menjelaskan, dua tersangka masing-masing memiliki peran diantaranya IP selaku GM sebagai orang yang memiliki inisiasi membuat promo tiket murah.
Sedangkan DNS selaku manager marketing, berperan sebagai pelaku yang menyebarluaskan informasi promo melalui medis sosial.
Baca juga: Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membludak, Kapolres: Tiket Masuk Didiskon, Cuma Rp 10 Ribu
"GM-nya selaku inisiator promo tiket untuk menarik pengunjung dan manager marketingnya men-share (publikasi) akun media sosial sejak tanggal 6 Januari 2021," jelasnya.
Promo tiket murah ini menyebabkan kerumunan pengunjung, ada sebanyak 2.358 orang yang datang pada saat tiket murah diberlakukan.
"Terjadi kerumunan karena harga tiket Rp10.000 sedangkan untuk tiket normal weekday Rp60.000 dan weekend Rp95.000," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, keduanya dikenakan pasal berlapis yakni, udang-undang Pasal 9 juncto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada pasal ini, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.
Lalu pasal 216 dan 218 KUHP, tentang tindakan melawan petugas yang berwenang, ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
"Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel wisata kolam renang Waterboom Lippo Cikarang, hal ini dilakukan setelah kabar membludaknya pengunjung saat promo tiket Rp10 ribu pada Minggu (10/1/2020) kemarin.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI-Polri telah mengambil tindakan tegas berupa penyegelan sejak hari ini, Senin (11/1/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.