Kasus Hukum Antara Anak dengan Orangtua Marak, Faktor Perceraian dan Tekanan Ekonomi Mendominasi
Faktor perceraian dan tekanan ekonomi disebut menjadi faktor terbesar maraknya kasus hukum yang melibatkan antara anak dengan orangtua.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kasus di Demak
Sementara itu viral di awal tahun 2021, A (19) melaporkan sang ibu, S (36) dengan aduan KDRT karena pertengkaran.
Bahkan sang ibu merasakan mendekam di balik jeruji pada Jumat, (8/1/2021).
Dilansir Tribun Jateng, Kuasa Hukum S, Haryanto mengatakan, pelaporan S ke Polres dipicu pertengkaran kliennya dengan anak kandungnya.
Haryanto menuturkan, pertengkaran itu terjadi pada 21 Agustus 2020.
Saat itu A yang tinggal bersama bapaknya yang tak lain adalah mantan suami S di Jakarta pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya.
Tetapi setiba di rumah, pakaiannya tidak ada.
Baca juga: Konflik Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak Berakhir Damai, Dedi Mulyadi Janjikan Beasiswa dan Umrah
Ternyata S sudah menyingkirkan pakaian A karena kesal anaknya telah berubah membencinya.
"Dalam pertengkaran itu A marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada. Ia mendorong S. S refleks dan pegang kerudung AAW. Tapi kuku Sumiyatun mengenai wajah A," terang Haryanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu, (9/1/2021).
Atas kejadian tersebut, AAW melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak dengan delik penganiayaan.
"Sebenarnya upaya di luar hukum sudah dilakukan seperti pelapor mau memaafkan dan mencabut laporan, tapi menemui jalan bantu. Sehingga proses hukum tetap berlanjut," ujar Haryanto.
Namun diketahui, A telah mencabut laporannya.
"Tanpa disuruh siapapun, saya mencabut laporan ini," ungkap A di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Rabu (13/1/2021).
Kepala Kejari Demak, Suhendra, membenarkan pihaknya akan menghentikan penuntutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.