Komisi II DRI RI Pertanyakan Dasar DKPP Memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman
Komisi II DPR RI Fraksi PAN akan mempertanyakan keputusan DKPP yang memutuskan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pihaknya akan mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.
Guspardi mengatakan hal itu akan dilakukan Komisi II ketika rapat kerja dengan DKPP untuk membahas evaluasi Pilkada 9 Desember 2020.
"Kita ada jadwal rapat untuk evaluasi pilkada tanggal 9 Desember, Insyaallah pada waktu itu tentu bisa langsung kita tanyakan kepada DKPP persoalan yang menjadi topik pada hari ini," ujar Guspardi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Duga Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Hanya Untuk Puaskan Hasrat DKPP
Politikus senior PAN itu juga menegaskan akan mempertanyakan dasar pengambilan keputusan DKPP atas pemberhentian Arief Budiman.
"Saya akan mempertanyakan kepada DKPP terhadap keputusan yang diambil bahwa Arief Budiman diberhentikan sebagai ketua KPU itu apa dasarnya," ungkapnya.
Guspardi sendiri enggan nantinya masalah pemberhentian terhadap Arief Budiman dapat menjadi preseden buruk terhadap persoalan-persoalan berikutnya.
"Komisi II juga mempertanyakan tentang masalah (keputusan DKPP) yang mengikat dan final itu. Nah jadi ini tentu bagian evaluasi pula bagi komisi II terhadap bagaimana ke depan persoalan-persoalan etis ini supaya lebih jelas dan konkrit supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan lain sebagainya," kata Guspardi.