Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
Hal itu dikatakan Taufan dalam konferensi pers virtual di kantor Kemenkopolhukam usai menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis, (14/1/2021).
.
"Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.
Baca juga: Komnas HAM: Presiden akan Minta Kapolri Tindaklanjuti Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI
Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Misalnya terdapat desain operasi dan perintah yang terstruktur.
"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," katanya.
Baca juga: Serahkan Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat
Meskipun demikian menurut Taufan, insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM lantaran adanya nyawa yang hilang.
Karena itu, ia merekomendasikan agar insiden tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut dibawa ke peradilan.
"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing. Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," ujarnya.
Unlawfull Killing
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM dengan kategori unlawfull killing dalam peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq.
Anam juga mengatakan terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ia menjelaskan terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Baca juga: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan