KPK Cecar Edhy Prabowo soal Penerimaan Fee dari Para Eksportir Benur
KPK kembali memeriksa kader Gerindra yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benur, Rabu (13/1/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kader Gerindra yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benur, Rabu (13/1/2021).
Edhy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Edhy dicecar tim penyidik KPK soal alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Diketahui Edhy menunjuk dua staf khususnya yaitu Andreau Pribadi Misata dan Safri untuk menjadi Tim Uji Tuntas. Keduanya juga berstatus tersangka dalam kasus ekspor suap benur ini.
Andreau menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Sementara Safri yang yang jadi wakil ketua pelaksananya.
Baca juga: KPK Panggil Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Edhy Prabowo
"Yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benur," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Selain itu, Ali juga menginformasikan terdapat seorang saksi, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Bengkulu Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pada Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Ini Penjelasan Pihak Keluarga
KPK memanggil Edwar untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.