Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Rizieq Shihab Saat Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian !

Muhammad Rizieq Shihab sempat memberikan pernyataan kepada awak media saat dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pesan Rizieq Shihab Saat Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian !
Kompas.com/Sonya Teresa
Muhammad Rizieq Shihab 

Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab,sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda.

Yakni kasus penghasutan dalam kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.

Menurutnya ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," ujarnya.

Upaya praperadilan ditolak

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas