Rizieq Shihab Dijaga Pasukan Bersenjata Lengkap Saat Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq tiba menggunakan kendaraan minibus berwarna hitam dengan plat nomor B 2000 PH sekitar pukul 15.05 WIB.
Dia tampak mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian RI.
Terpantau, prosesi pemindahan penahanan Habib Rizieq mendapatkan pengawalan dari pasukan berseragam hitam yang tampak tengah membawa persenjataan lengkap.
Pasukan itu dilengkapi dengan helm, rompi hingga senjata api laras panjang.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Hari Ini
Iring-iringan kendaraan Habib Rizieq pun tiba dan menuju lobi basement Rutan Bareskrim Polri.
Dari dalam kendaraan itu, Habib Rizieq memang tampak duduk di kursi belakang yang diapit oleh sejumlah petugas kepolisian.
Habib Rizieq terlihat menggunakan pakaian gamis beserta sorban berwarna putih. Dia sempat menaikkan tangannya yang tengah tampak terborgol kepada awak media dari dalam mobil.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan Habib Rizieq akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hari Ini Berkas Perkara Habib Rizieq Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Ia menyampaikan alasan pemindahan Habib Rizieq lantaran tahanan di Polda Metro Jaya dinilai terlalu padat.
Sebaliknya, pemindahan juga agar Habib Rizieq lebih mudah diperiksa oleh penyidik.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," pungkasnya.
Limpahkan berkas
Berkas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dilimpah ke Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dua berkas kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik sudah kordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Petamburan dan Megamendung. Pelimpahan berkas tahap I akan dilaksanakan besok ke JPU," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).
Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaaan yakni barang bukti dan tersangka.
Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi Dengan JPU Untuk Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
"Namun jika belum lengkap, akan dilengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa," katanya.
Seperti diketahui, dari kasus kerumunan di Petamburan, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.
Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab,sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda.
Yakni kasus penghasutan dalam kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.
"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.
Menurutnya ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," ujarnya.
Upaya praperadilan ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya
Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.