33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 Disepakati, Ada RUU Larangan Minol dan Keluarkan RUU HIP
Disepakatinya 33 daftar RUU tersebut dilakukan dengan catatan, setelah mendengarkan masing-masing pandangan mini fraksi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati 33 rancangan undang-undang daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Rancangan Prolegnas Tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan Tahun 2020-2024, bisa kita setujui?," tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada anggota dan pemerintah di ruang Baleg, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1/2021) malam.
"Setuju," ucap para hadirin yang hadir secara fisik dan virtual.
Menurut Supratman, disepakatinya 33 daftar RUU tersebut dilakukan dengan catatan, setelah mendengarkan masing-masing pandangan mini fraksi.
"Kami setujui dengan catatan," ucap Supratman.
Pada awal rapat, Supratman menyatakan terdapat empat RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Pimpinan Baleg DPR Sebut Revisi UU Pemilu Akan Dituntaskan 2021
Adapun empat RUU tersebut yaitu, RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI.
Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.
"Kemudian ada RUU yang merupakan RUU tambahan, yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021 yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah," paparnya.
Baca juga: Baleg Susun Prolegnas Prioritas 2021, Anggota Komisi VII : Saatnya Merevisi UU Migas
Adapun daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, di antaranya :
Usulan DPR:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.