Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 Disepakati, Ada RUU Larangan Minol dan Keluarkan RUU HIP

Disepakatinya 33 daftar RUU tersebut dilakukan dengan catatan, setelah mendengarkan masing-masing pandangan mini fraksi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 Disepakati, Ada RUU Larangan Minol dan Keluarkan RUU HIP
Oji/Man (dpr.go.id)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin RDPU yang digelar secara virtual, Rabu (10/6/2020). 

17. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

21. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

22. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:

Berita Rekomendasi

1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. 

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara.(Omnibus Law)

7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas