33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 Disepakati, Ada RUU Larangan Minol dan Keluarkan RUU HIP
Disepakatinya 33 daftar RUU tersebut dilakukan dengan catatan, setelah mendengarkan masing-masing pandangan mini fraksi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
17. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
21. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Usulan Pemerintah:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara.(Omnibus Law)
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.