Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST

Login https://dtks.kemensos.go.id Cek penerima bansos Rp 300 ribu dengan nomor NIK, ID DTKS/BDT, dan nomor PBI JK/KIS. Ini cara mencairkannya.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga penghuni Rusun Koja menerima BST disalurkan melalui PT Pos Indonesia, di Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST 

Masyarakat penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut wajib dibawa ke kantor pos untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com, kantor pos memiliki jadwal pencairan BST tersendiri untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Jangan lupa untuk memakai masker.

BERITA REKOMENDASI

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Bansos tunai Rp 300 ribu dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.


Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Target penerima bansos tunai Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Baca juga: Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas