Cara Dapat Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Wajib Punya KPS
Ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan sosial tunai PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini. Simak selengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial tunai senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil.
Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Pemerintah melalui Kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021.
Berikut cara mendapatkan bantuan sosial tunai untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Baca juga: Panduan Cek Bantuan PKH: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan Rp 3 Juta
Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin.
PKH disalurkan melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran Dana
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu hami: Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
3. Penyandang disabilita: Rp 2,4 juta per tahun
4. Lansia (lebih dari 70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.